Bupati Tapteng Masinton Pasaribu memimpin Rapat Luar Biasa Perumda Air Minum Mual Nauli di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Senin, 19 Januari 2026. (foto: Diskominfo Tapteng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain pemberhentian direktur, rapat juga menetapkan bahwa pelaksanaan tugas pengurusan Perumda sementara dijalankan oleh Dewan Pengawas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 71 ayat (1) tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah juga membentuk tim percepatan pemulihan pelayanan air minum yang dikoordinasikan oleh Dewan Pengawas PerumdaMual Nauli.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah keputusan terkait keuangan perusahaan.
Di antaranya, uang muka setoran dividen tahun 2022 sebesar Rp150 juta, dividen tahun 2023 sebesar Rp155 juta, serta penetapan dividen tahun buku 2024 sebesar Rp300 juta.
Masinton mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PerumdaMual Nauli menunjukkan kondisi BUMD yang dinilai belum sehat.
"Dari laporan audit BPK, ini sudah menggambarkan kondisi keseluruhan BUMD kita, hidup segan, mati enggan," kata Masinton dalam sambutannya.
Ia menegaskan, BUMD tidak semata-mata dibentuk untuk mengejar laporan keuangan.
Menurut dia, PerumdaAir MinumMual Nauli memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai badan usaha milik pemerintah daerah dan sebagai instrumen pelayanan sosial bagi masyarakat.