BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kabar Gembira! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya

Abyadi Siregar - Kamis, 12 Maret 2026 07:33 WIB
Kabar Gembira! 8.533 PPPK Paruh Waktu di Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman. (foto: Dok. Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima Gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar pencairan bisa dipercepat.

Program ini dipastikan berjalan serentak untuk seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu, memastikan hak pegawai diterima secara adil dan tepat waktu.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Percepat Sinkronisasi Data UMKM Terdampak Bencana untuk Relaksasi KUR, Pastikan Rampung Sebelum Akhir Maret 2026
Pemprov Sumut Dorong 6.100 Koperasi Merah Putih sebagai Pilar Ekonomi Desa, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Tanpa APBN, RI Gandeng Swasta untuk Storage Minyak Cadangan Nasional
Jangan Main-main! Prabowo Marah Soal Laporan ABS Pejabat
Program Pembinaan Berbuah Manis, Lapas Kelas I Medan Panen 500 Kg Lele dan 300 Kg Sayuran Hidroponik
Bupati Rejang Lebong Diduga Minta Fee Proyek untuk THR Lebaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru