BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Kejar PAD 2026, Wali Kota Tanjungbalai Pasang Target Pajak 100 Persen Tanpa Toleransi Keterlambatan

Muhammad Taufik - Selasa, 21 April 2026 07:25 WIB
Kejar PAD 2026, Wali Kota Tanjungbalai Pasang Target Pajak 100 Persen Tanpa Toleransi Keterlambatan
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan SPPT PBB-P2 tahun 2026 serta tagihan PKB kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin, 20 April 2026. (foto: Pemkot Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI — Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungbalai, Senin, 20 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai itu dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah.

Penyerahan tersebut disebut sebagai langkah awal untuk memperkuat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Baca Juga:

Mahyaruddin menegaskan bahwa pajak daerah, khususnya PBB-P2 serta opsen PKB dan BBNKB, merupakan instrumen utama dalam membiayai pembangunan daerah.

Ia menyebut peningkatan kepatuhan pajak masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

"Semakin optimal penerimaan yang kita capai, maka semakin besar kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada dana pusat," ujar Mahyaruddin.

Ia menekankan bahwa dana pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga program sosial.

Dalam arahannya, Mahyaruddin menyatakan target PBB-P2 dan pajak kendaraan tahun 2026 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban yang harus dicapai.

Ia meminta camat dan lurah bertanggung jawab penuh atas capaian di wilayah masing-masing.

"Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian, bukan alasan," katanya.

Ia juga menginstruksikan distribusi SPPT PBB dan tagihan pajak kendaraan dilakukan paling lambat 30 Mei 2026.

Setelah batas waktu tersebut, SPPT yang tidak tersalurkan diminta segera dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Lebih lanjut, Pemkot Tanjungbalai menetapkan target capaian bertahap, yakni 50 persen pada akhir Juni, 60 persen pada akhir Oktober, dan 100 persen pada akhir November 2026.

Keterlambatan pencapaian disebut akan menjadi indikator evaluasi kinerja perangkat wilayah.

Mahyaruddin menegaskan akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi perangkat daerah.

Kecamatan dan kelurahan yang melampaui target akan diberikan apresiasi, sementara yang gagal mencapai target akan dievaluasi secara serius.

"Ini bukan ancaman, tetapi komitmen untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil," ujarnya.

Pemkot Tanjungbalai berharap momentum penyerahan SPPT PBB-P2 ini menjadi awal penguatan kinerja pendapatan daerah secara berkelanjutan.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Tegaskan Kericuhan Usai Pelantikan KA KAMMI Tidak Terkait Urusan Pemerintahan
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pemprov Sumut Gelar Gebyar Pajak 2026, Siapkan Hadiah Total Rp 19,3 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
Indonesia Bidik Swasembada 8 Komoditas Pangan Strategis pada Juni 2026, Ini Daftarnya
KI Pusat Tekankan Urgensi Revisi UU KIP untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru