Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menegaskan, setiap aduan yang tidak direspons dapat memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
"Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan," terang Hafidz.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut agar lebih aktif dan cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui SP4N Lapor.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut Mukhlis mengatakan, SP4N Lapor bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan, melainkan instrumen pelayanan publik yang memiliki dasar hukum.
"SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. Karena itu setiap perangkat daerah harus memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan berjalan sesuai ketentuan, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Mukhlis.
Menurutnya, kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai masukan yang berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Melalui coaching clinic ini, kami berharap seluruh pejabat penghubung semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.
Dengan penguatan sistem pengaduan tersebut, Pemprov Sumut berharap seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.