Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor).
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Pemprov menggelar coaching clinic SP4N Lapor bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pengelolaan pengaduan masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Kepala Diskominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Porman Mahulae mengatakan, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, penerapan SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumut sudah berjalan dengan baik.
Namun, masih terdapat catatan terkait kecepatan respons terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
"Berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sebenarnya implementasi SP4N Lapor di Pemprov Sumut sudah baik. Namun masih ada catatan terkait waktu respons tindak lanjut laporan atau aduan yang masuk dari masyarakat, yang lebih dari tiga hari kerja," ujar Porman Mahulae saat coaching clinic di Aula Transparansi Kantor Diskominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Senin (27/7/2026).
Menurut Porman, kegiatan tersebut menjadi langkah pembinaan sekaligus penguatan kapasitas bagi pejabat penghubung di setiap OPD.
Selain itu, coaching clinic juga menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan pengaduan masyarakat.
"Kita akan lihat bagaimana pemahaman OPD melaksanakan kebijakan ini. Bagaimana ketersediaan sumber dayanya, bagaimana sikap para pelaksananya, dan bagaimana kedisiplinan pelaksanaan prosedur kerjanya," terang Porman Mahulae.
Ia berharap hasil evaluasi dari kegiatan tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemprov Sumut dalam menyusun langkah perbaikan agar pengelolaan pengaduan publik semakin efektif.
Coaching clinic SP4N Lapor tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 27 hingga 30 Juli 2026, dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Sumut dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Sumut Hafidz Tigor Barita mengingatkan bahwa pengelolaan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pemerintahan.
Ia menegaskan, setiap aduan yang tidak direspons dapat memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
"Aduan masyarakat yang tidak direspons dan ditindaklanjuti akan berubah menjadi laporan yang berkadar pengawasan, yang akan ditindaklanjuti Inspektorat dengan pemberian hukuman disiplin berat, sedang, atau ringan," terang Hafidz.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut agar lebih aktif dan cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui SP4N Lapor.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Laksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi Sumut Mukhlis mengatakan, SP4N Lapor bukan hanya sekadar aplikasi pengaduan, melainkan instrumen pelayanan publik yang memiliki dasar hukum.
"SP4N Lapor bukan sekadar aplikasi pengaduan, tetapi merupakan instrumen pelayanan publik yang diamanatkan undang-undang. Karena itu setiap perangkat daerah harus memastikan mekanisme pengelolaan pengaduan berjalan sesuai ketentuan, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Mukhlis.
Menurutnya, kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi salah satu indikator komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus dipandang sebagai masukan yang berharga untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Melalui coaching clinic ini, kami berharap seluruh pejabat penghubung semakin memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga implementasi SP4N Lapor di lingkungan Pemprov Sumatera Utara dapat berjalan semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," katanya.
Dengan penguatan sistem pengaduan tersebut, Pemprov Sumut berharap seluruh perangkat daerah mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.