Kejaksaan Kembalikan Tiga Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMUT -Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menyatakan akan mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (8/12/2024).
Menurut Yance, gugatan tersebut rencananya akan disampaikan setelah pengumuman Gubernur Sumut terpilih pada 15 Desember 2024. Langkah ini diambil karena pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Kecurangan tersebut diduga bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), terutama terkait dengan pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan.
“Sebagian besar relawan kami melaporkan adanya kesulitan bagi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena faktor cuaca buruk, terutama hujan deras yang menghambat mobilitas. Kondisi ini terutama dirasakan oleh pemilih yang mayoritas berusia 45 tahun ke atas,” kata Yance.
Menurutnya, pemilih di wilayah Medan dan sekitarnya terpaksa menunda keberangkatan ke TPS karena hujan yang berlangsung hingga malam hari. Ia juga menambahkan, meskipun telah menghubungi KPU Sumut untuk meminta kebijakan darurat terkait cuaca ekstrem, jawaban yang diterima tidak memadai. “KPU Sumut menyatakan mereka akan menunggu instruksi dari KPU pusat, padahal dalam situasi darurat seperti itu, seharusnya KPU Sumut bisa mengambil langkah sendiri,” lanjut Yance.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para calon kepala daerah yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh KPU. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memutuskan sengketa tersebut.
Dalam proses gugatan ini, pihak Edy-Hasan akan melampirkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi suara. Jika dokumen bukti yang diajukan kurang lengkap, pihak penggugat diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapinya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada ini bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset milik PT Keret
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat jajaran Pemkab Rejang Lebong, B
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka terkait dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, te
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan 10 isu strategis yang menjadi catatan DPR kepada pemerintah dalam menjalankan pembangunan
NASIONAL
JAKARTA Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menanggapi maraknya kepala daerah yang terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) d
PENDIDIKAN
MEDAN Persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan eks perkebunan milik PTPN kepada pengembang properti kembali digelar di Pengadila
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Korps Garda Revolusi Islam Iran atau Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) menawarkan akses bebas hambatan melintasi Selat Ho
INTERNASIONAL