BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 18:01 WIB
168 view
Wamendikdasmen: Sekolah Gratis untuk Swasta dan Negeri Belum Bisa Tahun Ini
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026.

Atip menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan anggaran yang matang, sementara tahun anggaran 2025 telah berjalan separuh jalan.

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip, dalam pernyataannya di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025),

Baca Juga:

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta bukan semata-mata soal menggratiskan, namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta koordinasi lintas kementerian.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," jelasnya.

Baca Juga:

Atip juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menjalankan putusan MK tersebut.

"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar bagi semua peserta didik, termasuk di sekolah swasta.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa selama ini frasa "wajib belajar tanpa memungut biaya" hanya berlaku bagi sekolah negeri dan menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan," tegas Enny dalam putusan MK.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru