
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalBANDUNG – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan besar baru bisa diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Atip menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan perhitungan anggaran yang matang, sementara tahun anggaran 2025 telah berjalan separuh jalan.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," ujar Atip, dalam pernyataannya di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025),
Baca Juga:
Menurutnya, pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta bukan semata-mata soal menggratiskan, namun harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta koordinasi lintas kementerian.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," jelasnya.
Baca Juga:
Atip juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini, belum ada peraturan teknis atau petunjuk pelaksanaan yang menjadi dasar bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menjalankan putusan MK tersebut.
"Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa negara, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah, wajib membebaskan biaya pendidikan dasar bagi semua peserta didik, termasuk di sekolah swasta.
Putusan itu tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (27/6/2024).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa selama ini frasa "wajib belajar tanpa memungut biaya" hanya berlaku bagi sekolah negeri dan menimbulkan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan," tegas Enny dalam putusan MK.*
(at/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal