JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritik Surat EdaranMendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Ia menilai aturan tersebut justru menciptakan ketidakpastian bagi jutaan guruhonorer karena masa penugasan dibatasi hingga Desember 2026.
Menurut Ubaid, kebijakan tersebut terkesan menjadi cara pemerintah melepaskan tanggung jawab terhadap guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri maupun swasta.
"Alih-alih memberikan solusi pengangkatan dan kesejahteraan, pemerintah justru menghadirkan ancaman penghentian tugas tanpa kepastian masa depan yang jelas," kata Ubaid dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan pemerintah terhadap guruhonorer dibanding pekerja non-ASN di program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Menurut dia, pekerja di SPPG dinilai memperoleh kesejahteraan yang lebih baik sejak awal bekerja, sementara guruhonorer harus bertahun-tahun mengajar dengan penghasilan minim dan status kerja yang tidak pasti.
Ubaid menyebut kondisi tersebut sebagai ironi dalam kebijakan pendidikan nasional.
Ia menilai pemerintah lebih besar mengalokasikan anggaran untuk program pendukung MBG dibanding memastikan kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pendidikan.
"Guru honorer setia mengabdi hingga usia senja, tetapi yang diterima justru ancaman penghentian tugas," ujarnya.
Ia juga menilai kondisi ekonomi guruhonorer berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
Banyak guru non-ASN, kata dia, terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup karena penghasilan yang diterima jauh dari standar layak.
Akibatnya, fokus mengajar terganggu dan kualitas pembelajaran di sekolah ikut terdampak.
JPPI mendesak pemerintah segera merevisi Surat EdaranMendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta menerbitkan kebijakan baru yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat proses redistribusi guru dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN atau PPPK berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
JPPI turut mendorong pemerintah menetapkan standar upah minimum guru nasional agar tidak ada lagi tenaga pendidik honorer yang menerima gaji di bawah standar hidup layak.
"Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk program lain, sementara guru yang menjadi tulang punggung pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian," kata Ubaid.*
(vo/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
JPPI: Pemerintah Seolah Lepas Tangan terhadap Nasib Guru Honorer