Dari Gus Dur sampai Gus Yahya, Ini “Peta Jalan” Ketum PBNU Masa Depan
OlehMohammad DawamMUKTAMAR ke35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi. Momen
OPINI
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan sebanyak 237 ribu guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga tahun 2027. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab keresahan publik terkait isu penghapusan tenaga honorer di lingkungan pendidikan.
Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru honorer atau non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang. Menurutnya, pemerintah saat ini justru tengah menyiapkan skema penataan status guru non-ASN bersama lintas kementerian.
"Enggak ada itu guru honorer tidak boleh mengajar. Tidak ada," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penghapusan status tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Namun aturan tersebut tidak berarti para guru non-ASN otomatis diberhentikan dari aktivitas mengajar.
Saat ini, kata Mu'ti, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Indonesia yang masih aktif mengajar. Mereka terdiri dari guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum tersertifikasi.
Pemerintah juga telah menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN bersertifikasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif Rp400 ribu per bulan.
"Guru non-ASN yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan Rp2 juta per bulan. Sedangkan yang belum sertifikasi mendapatkan insentif Rp400 ribu," ujarnya.
Mu'ti menyebut masih adanya guru non-ASN yang belum tersertifikasi disebabkan sejumlah faktor, seperti belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga belum memenuhi beban jam mengajar.
Meski demikian, pemerintah memastikan para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa hingga akhir 2026 sesuai Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, isu larangan guru honorer mengajar pada 2027 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut dikaitkan dengan kebijakan Kemendikdasmen terkait penataan tenaga non-ASN.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga telah membantah kabar tersebut. Ia menegaskan surat edaran yang diterbitkan pemerintah bukan bertujuan menghentikan guru non-ASN, melainkan mengatur status dan keberlanjutan penugasannya.
OlehMohammad DawamMUKTAMAR ke35 Nahdlatul Ulama pada Agustus 2026 mendatang bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan organisasi. Momen
OPINI
ACEH Pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menargetkan lima jembat
NASIONAL
PHNOM PENH Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah mendapatkan penghapusan denda overstay dari Pemerintah Kamboja.
NASIONAL
BUSAN Tim Olimpiade Fisika Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Asian Physics Olympiad (APhO) 2026 yang digelar d
PENDIDIKAN
JAKARTA Puasa Arafah yang dilaksanakan setiap 9 Zulhijah sehari sebelum Idul Adha dikenal memiliki keutamaan besar dalam Islam. Salah sa
AGAMA
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengingatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar mengelola aset nega
EKONOMI
WASHINGTON Pria pelaku penembakan di dekat Gedung Putih, Amerika Serikat, dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak dengan agen Secr
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti memastikan sebanyak 237 ribu guru nonASN tetap dapat meng
PENDIDIKAN
BATU BARA Peristiwa tragis terjadi di kawasan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Empat pegawai toko ak
PERISTIWA
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Minggu (24/5/2026) diprakirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan. Namun, beber
NASIONAL