Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA - Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul "Dugaan Pungutan terkait Asesmen Kepala Sekolah se-Kabupaten Batu Bara", yang memuat dugaan permintaan uang sebesar Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 kepada Kepala Sekolah terkait asesmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara membenarkan adanya rencana Seleksi Bagi Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Namun, pada saat pemberitaan diterbitkan, asesmen tersebut masih dalam tahap perencanaan dan persiapan serta belum dilaksanakan.Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menegaskan tidak pernah menetapkan, tidak memerintahkan, dan tidak melakukan pungutan sebesar Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 kepada Kepala Sekolah sebagai persyaratan mengikuti asesmen dan bagi seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya apapun.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan meminta atau menerima sejumlah uang dan/atau bentuk lainnya dengan alasan berkaitan dengan asesmen, hal tersebut bukan merupakan kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan perlu diverifikasi.
Dinas Pendidikan terbuka menerima informasi, dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan terkait dugaan tersebut untuk diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam persiapan asesmen, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh mekanisme, persyaratan, jadwal, pembiayaan, dan ketentuan lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme kedinasan serta disampaikan melalui saluran informasi resmi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian prosedur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, berimbang, dan sesuai konteks.
Berdasarkan informasi yang dimiliki hingga diterbitkannya hak jawab ini, tidak terdapat kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan mengenai pungutan Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 untuk mengikuti asesmen Kepala Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara memohon agar hak jawab dan klarifikasi ini dimuat secara proporsional.
Apabila terdapat informasi yang terbukti tidak sesuai fakta, diharapkan dilakukan pelurusan atau koreksi sesuai mekanisme pers yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tetap terbuka terhadap informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak serta mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers apabila diperlukan.
Dinas Pendidikan mengajak insan pers dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mendukung peningkatan mutu pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Setiap informasi diharapkan disampaikan berdasarkan data, fakta, verifikasi, konfirmasi, dan konteks yang utuh, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak terkait.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara juga berharap pihak-pihak yang telah memuat atau menyebarluaskan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dapat melakukan pencabutan dan/atau penarikan kembali informasi yang belum sesuai fakta atau belum melalui proses verifikasi dan konfirmasi secara menyeluruh, baik di media daring maupun platform media sosial, guna mencegah kesalahpahaman dan persepsi yang keliru kepada masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus pemenuhan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tetap berkomitmen menjaga keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta membangun komunikasi yang konstruktif dengan insan pers dan seluruh pemangku kepentingan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Batu Bara.* (ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL