Mahfud MD Menangis Buntut OTT KPK di BNPB: Bangsa Kita Sakit, Dana Bencana Malah Dikorupsi
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya atas operas
NASIONAL
BEKASI -Kejadian sejumlah motor mogok setelah mengisi bensin diduga tercampur air di SPBU yang dikelola swasta di Jalan Ir H Juanda, Bekasi, telah menjadi sorotan utama. Pertamina, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kualitas bahan bakar, telah memberikan respons tegas terhadap insiden tersebut.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Regional Jabodetabek, Eko Kristiawan, mengungkapkan kronologi peristiwa yang terjadi di SPBU 34.17106 Jalan Ir H Juanda No.100 Kota Bekasi pada Senin (25/3/2024). Konsumen mengeluhkan adanya bensin jenis Pertalite yang terkontaminasi air setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
“Pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut. Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU,” ujarnya.
Penghentian sementara operasional SPBU tersebut diikuti dengan langkah-langkah lain untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat, terutama di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Sebagai alternatif sementara, masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jalan KH Agus Salim No.108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jalan Ir H Juanda Kota Bekasi.
Tanggapan cepat dari Pertamina ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa masalah ini akan ditangani secara serius. Namun, dampak dari insiden ini tidak hanya dirasakan oleh konsumen yang mengalami kerusakan pada kendaraannya, tetapi juga menjadi perhatian publik secara luas.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, juga turut memberikan informasi terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa ada sekitar 10 motor yang mengalami mogok setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, dan pihak SPBU telah bertanggung jawab dengan menguras tangki bensin dan memperbaiki kendaraan konsumen.
Dalam konteks penegakan hukum, pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah investigasi. Hingga saat ini, tim investigasi dari Pertamina sedang bergerak untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai penyebab tercampurnya air dalam bahan bakar di SPBU tersebut.
Insiden ini telah menjadi viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kualitas bahan bakar di SPBU. Namun, respons tanggap dari Pertamina memberikan keyakinan bahwa masalah ini akan ditangani dengan serius dan adil.
(K/09)
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya atas operas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat upaya pembinaan narapidana pengguna narkotika, psikotro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar Rully Chairul Azwar membahas peluang pengembangan bisnis pengolahan sampah di Indonesia. Pembahasan
NASIONAL
JAKARTA Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah pihak, mulai dari
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui penandatanga
PENDIDIKAN
SAMARINDA Keberadaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud di Singapura menjadi sorotan publik di tengah kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) berada pada kategori sedang hingga tidak sehat pada Rabu (14/10/2026). Ber
KESEHATAN