BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Proyek Ruko Mewah di Lahan HGU 65 Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Lumpur dan Debu

Raman Krisna - Minggu, 22 Juni 2025 14:14 WIB
206 view
Proyek Ruko Mewah di Lahan HGU 65 Diduga Cemari Lingkungan, Warga Resah Akibat Lumpur dan Debu
kondisi jalan haji anif desa sampali kec percut seituan (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Proyek wajib menyusun dan melaksanakan UKL-UPL atau AMDAL sebelum memulai kegiatan konstruksi.

Baca Juga:

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2021:

Wajib adanya pengendalian pencemaran lingkungan, termasuk pembersihan kendaraan dan area kerja dari tanah dan limbah.

Permintaan Evaluasi dan Audit Lingkungan

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan, termasuk apakah proyek tersebut telah memiliki Dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang sah, dan apakah telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam UU.

Warga juga mendesak agar DPRD Kabupaten Deli Serdang segera membentuk tim investigasi atas keterlibatan oknum legislatif dalam proyek ini, guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Diduga Buang Limbah ke Saluran Air Warga, Pabrik Dupa di Deliserdang Terancam Sanksi Berat
Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Asahan, Protes Perusahaan Ekspor-Impor Diduga Ilegal
komentar
beritaTerbaru