Aziziyah Jadi Sektor Akomodasi Haji Terbesar di Makkah, Tampung Lebih dari 21.500 Jemaah Indonesia
MAKKAH Pemerintah menetapkan lima wilayah utama sebagai basis akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah pada penyelenggaraan haji 1447 H
AGAMA
JAKARTA– Ratusan massa, mayoritas emak-emak yang membawa anak-anak, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (4/11/2025).
Mereka menuntut pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pelebaran Flyover Pramuka dan pembangunan Taman Kota Rawa Sari.
Aksi yang disebut sebagai demonstrasi kedua ini didampingi kuasa hukum ahli waris Da'am Bin Nasairin, yakni Advokat Alian Safri, SH., MH., CIL., CNS., C.LA., bersama timnya: Advokat Heri Sugiarto, SH., Advokat Belly Hatorangan, SH., Advokat Ade Leo Pratama, SH., dan Advokat Cici Priyantoro, SH.Baca Juga:
Para pengunjuk rasa mengenakan pakaian hitam dan membentangkan spanduk tuntutan di balik pagar Balai Kota.
Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membayar ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk proyek infrastruktur Flyover Pramuka seluas ±5.200 m² (tahun 2003-2005) dan Taman Kota Rawa Sari seluas ±7.176 m² (sejak 2019).
Aksi ini sempat memicu kemacetan di Jalan Medan Merdeka Selatan karena sebagian jalan diblokir massa. Saat Gubernur dan pejabat Pemprov DKI tidak menemui pengunjuk rasa, terjadi ketegangan antara massa dan aparat kepolisian serta Satpol PP.
Ahli waris, yang terdiri dari Napsin Binti Jumat, Hanifah, Siti, Budianingsih, dan lainnya, mengklaim kepemilikan sah atas tanah adat Verponding Indonesia seluas 93.000 m² di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka, Jakarta Pusat, yang telah dikuasai turun-temurun selama lebih dari 51 tahun.
"Tujuan kami aksi kedua ini adalah meminta Gubernur DKI segera membayar ganti rugi atas pemakaian tanah oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012," jelas Advokat Alian Safri.
Advokat Alian Safri menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek jalan dan taman ini digunakan tanpa izin pemilik, dan Pemprov DKI wajib membayar ganti rugi sesuai ketentuan hukum.
Hingga pukul 16.00 WIB, Gubernur dan Kepala Dinas tidak menemui ahli waris, sehingga surat permintaan pertemuan resmi diserahkan dengan "cap jempol darah" sebagai simbol perjuangan ahli waris.
Para ahli waris menuntut agar pertemuan dengan Pemprov DKI dilakukan maksimal 7 x 24 jam untuk menyelesaikan masalah ganti rugi yang telah menunggu bertahun-tahun.*
(M/006)
MAKKAH Pemerintah menetapkan lima wilayah utama sebagai basis akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah pada penyelenggaraan haji 1447 H
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi XI DPR RI Erik Hermawan mendorong penguatan investor domestik sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergan
EKONOMI
JAKARTA Realisasi investasi Indonesia pada kuartal I2026 tercatat mencapai Rp498,79 triliun. Angka tersebut melampaui target pemerintah
EKONOMI
JAKARTA Polemik kewajiban pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan pub
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli mengingatkan pentingnya kesiapan lulusan perguruan tinggi dalam menghadapi perubahan
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan di sebagian besar daerah, dengan potensi hu
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi kondisi hujan ringan yang melanda sebagian besar kabupaten/kota. S
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini didominasi kondisi berawan hingga hujan ringan di sejumlah titi
NASIONAL
BANDUNG Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat pada hari ini diprakirakan mengalami kondisi cuaca yang didominasi hujan ringan hingga b
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini terpantau mengalami kondisi cuaca bervariasi, mulai dari h
NASIONAL