"Kami warga Kampung Durian mengeluhkan sikap PTPN yang sudah sekitar tiga bulan ini belum membersihkan tumpukan tanah dari area perkampungan kami yang longsor. Tanah itu tanah PTPN IV Regional 1 Batangtoru, mereka yang menyebabkan longsor, dan kami kehilangan anggota keluarga tercinta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Warga menilai bencana ini tidak lepas dari perubahan pola tanam di Perkebunan Hapesong, dari pohon karet menjadi kelapa sawit, yang mereka nilai memicu longsor.
"Orang tua kami hidup di sini sejak tahun 1956, tidak pernah ada bencana. Namun sejak PTPN IV melakukan konversi lahan, bencana ini muncul," kata warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan keluhan langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan resmi. Balasan yang diterima hanya berupa emoji jempol dan pesan 'Mantap Luar Biasa'.
Advokat muda Tabagsel, Febri Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
"Menurut KUHP Pasal 1365, setiap perbuatan yang merugikan orang lain wajib diganti. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan ancaman serius atau perusakan lingkungan harus bertanggung jawab mutlak," ujar Febri.
Febri menambahkan, kewajiban PTPN IV mencakup ganti rugi atas hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian warga.
"Sudah jelas kerugian materil dan immateril yang terjadi. Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan memulihkan kondisi warga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 1 Batangtoru, Perkebunan Hapesong, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga Kampung Durian.*