Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hukum: Kalau Ragu dengan Bukti, Jangan Lanjut ke Persidangan
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan agar aparat penegak hukum berhatihati dalam membawa suatu perkara ke pros
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL – Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas bencana longsor yang hingga kini belum dibersihkan.
Longsor yang terjadi beberapa waktu lalu diduga terkait dengan konversi lahan yang dilakukan oleh PTPN IV Regional 1 Batangtoru, Perkebunan Hapesong.
Rudy (37), salah seorang warga korban longsor, mengatakan tumpukan tanah yang masih berada di area permukiman sangat mengganggu aktivitas warga.Baca Juga:
"Kami warga Kampung Durian mengeluhkan sikap PTPN yang sudah sekitar tiga bulan ini belum membersihkan tumpukan tanah dari area perkampungan kami yang longsor. Tanah itu tanah PTPN IV Regional 1 Batangtoru, mereka yang menyebabkan longsor, dan kami kehilangan anggota keluarga tercinta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Warga menilai bencana ini tidak lepas dari perubahan pola tanam di Perkebunan Hapesong, dari pohon karet menjadi kelapa sawit, yang mereka nilai memicu longsor.
"Orang tua kami hidup di sini sejak tahun 1956, tidak pernah ada bencana. Namun sejak PTPN IV melakukan konversi lahan, bencana ini muncul," kata warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyampaikan keluhan langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak perusahaan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan resmi. Balasan yang diterima hanya berupa emoji jempol dan pesan 'Mantap Luar Biasa'.
Advokat muda Tabagsel, Febri Alamsyah Lubis, SH, menegaskan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga.
"Menurut KUHP Pasal 1365, setiap perbuatan yang merugikan orang lain wajib diganti. Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan ancaman serius atau perusakan lingkungan harus bertanggung jawab mutlak," ujar Febri.
Febri menambahkan, kewajiban PTPN IV mencakup ganti rugi atas hilangnya nyawa, kerusakan rumah, dan hilangnya mata pencaharian warga.
"Sudah jelas kerugian materil dan immateril yang terjadi. Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan memulihkan kondisi warga," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 1 Batangtoru, Perkebunan Hapesong, belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga Kampung Durian.*
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan agar aparat penegak hukum berhatihati dalam membawa suatu perkara ke pros
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Perhubungan kembali menyediakan program mudik gratis bagi masyarakat pada 2026. Progra
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kembali menggelar kegiatan Tausiyah Ramad
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polemik ijazah Presiden Ke7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menemukan titik terang. Peneliti
NASIONAL
MEDAN Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Rasuli Efendi Siregar berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo, Rismon Sianipar, mengundang Roy Suryo, dr Tifa, dan sejumla
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama strategis dengan maskapai PT Pelita Air Service (Pelita Air) untuk me
NASIONAL
TAPSEL Warga Kampung Durian, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, mengeluhkan tumpukan tanah bekas
PERISTIWA
MEDAN Polda Sumatera Utara memulangkan dua dari 14 ekskavator yang sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengaku telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait polemik tudingan
HUKUM DAN KRIMINAL