KPK Telusuri Dugaan Aset Japto, Pengembangan Kasus Rita Widyasari Kian Menguak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM – Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas surat pengaduan yang mereka layangkan kepada Gubernur Sumatera Utara sejak 2 Juni 2026 terkait sengketa tanah dan pembongkaran bangunan yang mereka nilai tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut perwakilan warga, hingga Selasa (30/6/2026), atau lebih dari 14 hari kerja setelah surat disampaikan, belum ada balasan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Warga menyatakan surat tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas lahan seluas sekitar 1.848 meter persegi yang diklaim telah dikuasai keluarga almarhum Pandapotan Sitorus sejak 1985.Baca Juga:
Mereka menyebut penguasaan lahan tersebut didukung dokumen administrasi dari pemerintah desa hingga kecamatan. Selain itu, warga juga mengklaim status kepemilikan telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 2014 yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2016 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, warga mengaku Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran bangunan dan tanaman di atas lahan tersebut pada 6 Mei 2026.
Warga menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya serta mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau putusan pengadilan saja diinjak-injak, lantas surat pengaduan ke pimpinan provinsi pun diabaikan. Ke mana lagi warga harus meminta keadilan?" ujar perwakilan warga, Marolan Ompusunggu.
Warga juga menyinggung ketentuan pelayanan publik yang menurut mereka mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat seharusnya memperoleh tanggapan dalam jangka waktu tertentu.
Hingga berita ini ditulis, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkembangan pengaduan tersebut. Mereka hanya memperoleh informasi dari petugas layanan bahwa surat masih berada di bagian Otonomi Khusus (Otsus).
Atas kondisi tersebut, warga berharap Gubernur Sumatera Utara segera memberikan respons, menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan, serta memastikan penyelesaian persoalan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun pihak terkait mengenai substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* (dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterkaitan aset milik Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakart
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak sekitar 250 mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mulai membangun
EKONOMI
LUBUK PAKAM Warga Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mengaku belum menerima tanggapan dari P
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke80 sebagai Inspektur Upacara (Irup) yang a
NASIONAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sebuah obrolan santai di warung kopi tanpa agenda khusus ternyata melahirkan organisasi sosial yang kini aktif melestarikan a
SENI DAN BUDAYA