Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Massa dicegat aparat kepolisian di samping flyover Jalan Gerbang Pemuda.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa tertahan tepat di tikungan yang mengarah ke Jalan Gatot Subroto.
Baca Juga:
Ratusan personel kepolisian membuat barikade untuk menyekat pergerakan peserta aksi.
Massa yang tidak menerima penyekatan tersebut kemudian menyuarakan protes dan meminta polisi membuka akses menuju kawasan Gedung DPR.
"Buka, buka, buka jalannya!" teriak massa secara bersahut-sahutan sembari menyanyikan lagu-lagu perjuangan di hadapan barisan polisi.
Peserta aksi juga mempertanyakan alasan polisi melakukan penyekatan.
Mereka menilai kondisi di depan Gedung DPR sudah mulai lengang setelah massa yang sebelumnya berada di lokasi membubarkan diri.
"Itu di depan (DPR) sudah kosong, kenapa kita tidak boleh masuk?" ujar salah seorang peserta aksi dari barisan massa.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah peserta aksi lainnya berupaya menjaga suasana tetap kondusif.
Mereka mengingatkan massa agar tidak terpancing dan menghindari provokasi yang dapat memicu gesekan dengan aparat.
"Hati-hati, hati-hati, hati-hati provokasi," dengung massa sembari merapatkan barisan.
Hingga pukul 13.45 WIB, ratusan mahasiswa UT dan warga masih tertahan di titik penyekatan di samping flyover Jalan Gerbang Pemuda.
Massa masih menunggu keputusan kepolisian mengenai pembukaan akses menuju Gedung DPR.
Sementara itu, massa dari Pati, Jawa Tengah, yang sebelumnya menjadi salah satu kelompok utama dalam aksi tersebut telah membubarkan diri.
Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meninggalkan kawasan depan Gedung DPR setelah sejumlah perwakilan mereka diterima oleh pimpinan DPR RI.
Pembubaran dilakukan setelah Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR, termasuk komitmen mengenai penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.