DPR Minta Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Tak Sekadar Jemput Bola, Harus Berbasis Perlindungan Anak
JAKARTA DPR RI mendorong proses rekrutmen siswa Sekolah Rakyat tidak hanya dilakukan dengan metode jemput bola, tetapi juga harus berbas
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini bergabung sebagai tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Almas menilai, meskipun tidak ada larangan hukum, tindakan Febri yang menjadi pengacara Hasto yang kasusnya ditangani KPK tersebut, sangat tidak etis.
Almas menegaskan bahwa hal ini berisiko menimbulkan kesan publik bahwa Febri, dengan latar belakangnya sebagai mantan jubir KPK, dapat memanfaatkan informasi terkait kasus yang ditangani lembaga tersebut.
"Meski tidak ada larangan, ICW sangat menyayangkan dan menganggap tidak etis beliau menjadi tim pembela tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Terlebih kasus tersebut ditangani KPK saat Febri masih menjadi jubir lembaga tersebut," ujar Almas dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Almas juga menyoroti pernyataan Hasto Kristiyanto terkait revisi UU KPK yang pada masa itu sangat bertentangan dengan sikap Febri saat masih menjabat sebagai jubir KPK.
Menurut Almas, dengan rekam jejaknya di KPK, pernyataan Febri terkait Hasto dapat menimbulkan anggapan publik bahwa pernyataan tersebut tidak hanya berasal dari pengacara, tetapi juga dari seseorang yang memiliki akses informasi internal terkait penanganan kasus Hasto.
Di sisi lain, Febri Diansyah merespons kritik tersebut dengan menganggap para pengkritiknya sebagai sahabat yang dihormatinya.
Mantan jubir KPK ini menyatakan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam melihat penanganan suatu perkara, dan berharap perbedaan pandangan tersebut tidak menghalangi hubungan baik.
"Saya hanya ingin sampaikan, kadang mungkin kita berbeda pendapat karena melihat dari sudut pandang yang berbeda. Tapi semoga tidak memutus silaturahmi sebagai manusia," ujar Febri pada Jumat (14/3).
Febri menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara dan menyatakan bahwa ia akan menjalankan profesinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya menghargai segala masukan tersebut. Namun saat ini saya telah memilih menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Hal ini akan saya jalankan selurus-lurusnya," ujar Febri.
(dc/a)
JAKARTA DPR RI mendorong proses rekrutmen siswa Sekolah Rakyat tidak hanya dilakukan dengan metode jemput bola, tetapi juga harus berbas
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di tingkat pedagang eceran terpantau bergerak beragam pada Minggu (26/4/2026), dengan telur ayam ras
EKONOMI
JAKARTA Badan Pangan Nasional (Badan Pangan Nasional) meminta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih ketat dan te
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan kualitas rumput Stadion Utama Sumut akan membaik sebelum pelaksanaan Piala AFF U19
OLAHRAGA
JAKARTA Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sebanyak 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) sepanjang tiga bulan pertama
EKONOMI
JAKARTA Kode redeem Free Fire (FF) terbaru kembali dirilis hari ini, Minggu (26/4/2026). Deretan kode ini menjadi salah satu bentuk apre
SAINS DAN TEKNOLOGI
ASTANA Utusan Khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB untuk Air, Retno Marsudi, bertemu langsung dengan Presiden Kazakhstan KassymJomar
INTERNASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana penambahan kuota Progr
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (26/4/2026), terpantau tidak mengalami peruba
EKONOMI
ISTANBUL Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan bahwa Iran tidak akan melakukan perundingan dalam kondisi tekanan, ancaman, maupun b
INTERNASIONAL