BREAKING NEWS
Minggu, 19 April 2026

GEGER Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara: Suara Dibayar Hingga Rp16 Juta!

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 19:43 WIB
GEGER Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara: Suara Dibayar Hingga Rp16 Juta!
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp19,5 juta untuk keluarganya.

Praktik ini terjadi di sejumlah TPS krusial, antara lain:

- TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah

- TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru

PSU Ubah Peta Kemenangan, Tapi Tak Menyelamatkan Paslon

Sebelumnya, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.

Hasilnya, paslon Agi-Saja unggul dengan 591 suara, mengalahkan Gogo-Helo yang meraih 421 suara.

Padahal, saat Pilkada 27 November 2024, Gogo-Helo sempat unggul tipis dengan selisih 8 suara.

Namun, meski unggul di PSU, Agi-Saja tetap didiskualifikasi bersama rivalnya karena keduanya terbukti melakukan kecurangan.

MK Perintahkan Pilkada Ulang Maksimal 90 Hari

Akibat diskualifikasi seluruh kandidat, MK memerintahkan Pilkada ulang di Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari. KPU diwajibkan:

- Menyusun tahapan ulang

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru