BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

GEGER Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara: Suara Dibayar Hingga Rp16 Juta!

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 19:43 WIB
187 view
GEGER Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilbup Barito Utara: Suara Dibayar Hingga Rp16 Juta!
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (14/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Diskualifikasi ini terjadi setelah terungkap praktik politik uang secara masif, bahkan satu suara dibayar hingga Rp16 juta.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:

Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah:

- Paslon Nomor Urut 1: H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)

Baca Juga:

- Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Agi-Saja)

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan dalam Pilbup Barito Utara 2024," ujar Suhartoyo.

Uang Hingga Puluhan Juta, Janji Umrah

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa MK menemukan bukti kuat terjadinya suap kepada pemilih.

Untuk paslon nomor urut 2, ditemukan praktik pembelian suara dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.

Seorang saksi, Santi Parida Dewi, bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.

Untuk paslon nomor urut 1, sejumlah warga menerima Rp6,5 juta per orang plus janji diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut menang.

Saksi Edy Rakhman mengaku menerima total Rp19,5 juta untuk keluarganya.

Praktik ini terjadi di sejumlah TPS krusial, antara lain:

- TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah

- TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru

PSU Ubah Peta Kemenangan, Tapi Tak Menyelamatkan Paslon

Sebelumnya, Mahkamah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 22 Maret 2025.

Hasilnya, paslon Agi-Saja unggul dengan 591 suara, mengalahkan Gogo-Helo yang meraih 421 suara.

Padahal, saat Pilkada 27 November 2024, Gogo-Helo sempat unggul tipis dengan selisih 8 suara.

Namun, meski unggul di PSU, Agi-Saja tetap didiskualifikasi bersama rivalnya karena keduanya terbukti melakukan kecurangan.

MK Perintahkan Pilkada Ulang Maksimal 90 Hari

Akibat diskualifikasi seluruh kandidat, MK memerintahkan Pilkada ulang di Barito Utara dalam waktu maksimal 90 hari. KPU diwajibkan:

- Menyusun tahapan ulang

- Membuka pendaftaran paslon baru dari partai politik/gabungan parpol yang sebelumnya mengusung

- Melakukan verifikasi ulang syarat pencalonan

- Menyediakan waktu kampanye baru

- Menggunakan DPT, DPTb, dan DPK Pilkada sebelumnya

Putusan ini dikeluarkan untuk menjaga kemurnian hak suara rakyat dan menjaga integritas demokrasi lokal.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Heboh! Tudingan Tajam Beathor: Jokowi Simpan Kekayaan Triliunan di Ruangan Bawah Tanah?
Pemprov Sumut Anggarkan Rp 35 Miliar untuk Parpol, Ini Rincian Dana per Partai
Isu Pemakzulan Gibran, Habib Syakur: Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Tumbangkan Prabowo
Wakil Gubernur Sumut Surya Sampaikan Empat Pesan Penting kepada Kader Partai Golkar
KPU RI Jelaskan Alasan Gunakan Jet Pribadi di Pemilu 2024: “Ini Bukan Gaya Hidup, Tapi Kebutuhan Teknis”
Gerindra Terima Dana Bantuan Parpol Rp20 Miliar dari Kemendagri, Ahmad Muzani: Belum Cukup Tapi Menopang Operasional
komentar
beritaTerbaru