
Polrestabes Medan Amankan 40 Mesin Tambang Bitcoin Ilegal, Diduga Curi Listrik PLN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sekitar 40 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas pen
Hukum dan KriminalJAKARTA -Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan per 1 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etik yang dimaksud.
Baca Juga:
"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," tulis surat tersebut.
Bambang Beathor Benarkan Pemberhentian
Baca Juga:
Kabar pemberhentian ini dikonfirmasi langsung oleh Bambang Beathor saat dihubungi media. Ia membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan dari posisi Tenaga Ahli Pimpinan di BP Taskin.
"[Diberhentikan] Ya," ujar Bambang singkat kepada kumparan, Selasa (8/7).
Disebut Terkait Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa alasan non-teknis turut menjadi latar belakang pemutusan kontraknya. Ia menyebut pemberhentian ini berkaitan dengan pernyataannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang ia sebut dicetak di Pasar Pramuka.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski pihak BP Taskin tidak secara resmi menyebutkan hal ini dalam surat pemberhentian, Bambang yakin bahwa pernyataannya soal ijazah menjadi faktor pemicu utama.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Terkait Pelanggaran Etik
Hingga saat ini, pihak BP Taskin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran etik dan penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat pemberhentian.
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan sekitar 40 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas pen
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, dipastikan bakal menerapkan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SMA/SMK dan SL
PendidikanJAKARTA Istana Kepresidenan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) meluruskan pernyataan kontrover
NasionalJAKARTA Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat da
Hukum dan KriminalTANJUNGPINANG Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerapan sistem t
Hukum dan KriminalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (8/7) dengan penguatan tipis sebesar 0,05 atau 3,46 poin ke le
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mu
PendidikanSIMALUNGUN Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kawasan Danau Toba merupakan salah satu lan
PariwisataMEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan
PemerintahanJAKARTA Perusahaan penyedia layanan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan ko
Hukum dan Kriminal