Polres Tanjab Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Pastikan Personel Siap Hadapi Musim Kemarau
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
JAKARTA -Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan per 1 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran etik yang dimaksud.
"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," tulis surat tersebut.
Bambang Beathor Benarkan Pemberhentian
Kabar pemberhentian ini dikonfirmasi langsung oleh Bambang Beathor saat dihubungi media. Ia membenarkan bahwa dirinya telah diberhentikan dari posisi Tenaga Ahli Pimpinan di BP Taskin.
"[Diberhentikan] Ya," ujar Bambang singkat kepada kumparan, Selasa (8/7).
Disebut Terkait Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Dalam keterangannya, Bambang mengungkapkan bahwa alasan non-teknis turut menjadi latar belakang pemutusan kontraknya. Ia menyebut pemberhentian ini berkaitan dengan pernyataannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang ia sebut dicetak di Pasar Pramuka.
Pernyataan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Meski pihak BP Taskin tidak secara resmi menyebutkan hal ini dalam surat pemberhentian, Bambang yakin bahwa pernyataannya soal ijazah menjadi faktor pemicu utama.
Belum Ada Klarifikasi Resmi Terkait Pelanggaran Etik
Hingga saat ini, pihak BP Taskin belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran etik dan penilaian kinerja yang dimaksud dalam surat pemberhentian.
TANJUNG JABUNG TIMUR Polres Tanjung Jabung Timur menggelar apel gabungan kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman Map
NASIONAL
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas&039ud menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik terkait polemik yang belakangan me
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pemerintah daerah di Indonesia masih bergantung
NASIONAL
TANJUNG TIRAM Suasana penuh kekhusyukan dan keagamaan menyelimuti pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) Tingkat Kecamatan Tanj
AGAMA
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta masyarakat turut mengawasi jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap akti
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah keXXX Tahun 2026 di halaman Kantor Bupati Asahan, S
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Pengasuh
NASIONAL
JAKARTA Isu perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menguat pada Senin (27/4
POLITIK
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bergerak cepat melakukan koordinasi intensif untuk membebaskan empat warga negara Indonesia (WN
INTERNASIONAL
JAKARTA Seorang prajurit TNI kembali dilaporkan gugur dalam misi perdamaian Perserikatan BangsaBangsa (PBB) di Lebanon. Insiden tersebut
INTERNASIONAL