JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD yang dinilai fantastis oleh publik bukanlah kebijakan baru, melainkan hasil dari kebijakan lama yang masih berjalan hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2025), di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap besarnya nilai tunjangan tersebut yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan di berbagai daerah."Itu kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah yang baru. Kepala daerah baru enggak tahu," ujar Tito.
Tito mengaku telah melakukan pengecekan langsung kepada sejumlah kepala daerah di wilayah yang menjadi sorotan, khususnya di Pulau Jawa seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Hasilnya, para kepala daerah tersebut menyatakan tidak mengetahui detail kebijakan lama terkait tunjangan perumahan itu.
Menurut Tito, aturan dasar mengenai pemberian fasilitas perumahan bagi DPRD tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan rumah negara bagi anggota dan pimpinan DPRD.
Namun, apabila belum tersedia, maka dapat diganti dalam bentuk tunjangan perumahan, yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).