JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Gedung DPR di Senayan, Jakarta, bukan tempat yang bisa dimasuki sembarangan orang.
Meski disebut sebagai rumah rakyat, ia menekankan bahwa gedung parlemen memiliki aturan dan tata tertib sebagai objek vital negara.
"Kami ingin membuka Gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan berarti buka gerbang lalu semua orang bisa masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu," kata Puan saat berbicara di hadapan peserta Parlemen Remaja di Gedung DPR, Kamis, 6 November 2025.
Puan mengibaratkan Gedung DPR seperti rumah pribadi yang tetap memiliki batasan bagi tamu yang datang.
Ia mengatakan, sebagaimana sopan santun dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat juga perlu mengikuti prosedur ketika hendak berkunjung ke kompleks parlemen.
"Rumah kalian saja kan kalau mau masuk harus ketok pintu dulu. Enggak bisa orang langsung masuk begitu saja," ujarnya.
Menurut Puan, aturan tersebut dibuat bukan untuk membatasi aspirasi publik, melainkan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga negara.
Ia menegaskan Gedung DPR termasuk dalam kategori objek vital nasional, sehingga pengawasan terhadap siapa pun yang masuk menjadi hal yang wajib.
"Tahu enggak artinya objek vital? Itu gedung yang dilindungi negara, enggak bisa sembarangan masuk. Harus daftar, harus menyatakan kepentingan untuk datang," kata politikus PDIP tersebut.
Puan menambahkan, masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka, namun dengan mengikuti mekanisme resmi yang telah disediakan.
"Jadi ini terbuka, tapi ada aturannya. Dalam menyampaikan aspirasi, dalam menyampaikan pendapat, harus jelas mau bertemu siapa dan untuk apa," ucapnya.
Pernyataan Puan tersebut disampaikan di tengah upaya DPR untuk memperkuat interaksi dengan publik, termasuk lewat kegiatan edukatif seperti Parlemen Remaja, yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.*