BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

KPK Yakin KUHAP Baru Tak Akan Ganggu Kewenangannya

Adam - Selasa, 18 November 2025 20:38 WIB
KPK Yakin KUHAP Baru Tak Akan Ganggu Kewenangannya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. (Foto: Dok. kompas.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meyakini pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak akan memengaruhi kewenangan lembaganya.

Pernyataan ini disampaikan usai DPR mengesahkan KUHAP baru dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

"Pasti segala sesuatunya yang sifatnya prinsip yang menjadi kewenangan KPK tetap bisa dijalankan. Tidak memengaruhi tupoksi KPK," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:

Setyo menegaskan, KPK sebagai lembaga pelaksana undang-undang akan menelaah setiap perubahan melalui Biro Hukum KPK.

Hal ini untuk memastikan semua kewenangan dan tugas pokok KPK tetap berjalan sesuai aturan.

Pengesahan KUHAP baru dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dihadiri 242 anggota DPR, serta sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.

Ketua DPR menanyakan persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, dan seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Dengan diketuk palu pimpinan DPR, KUHAP baru resmi disahkan menjadi undang-undang.

Setyo menambahkan, KPK akan menelaah secara menyeluruh perubahan-perubahan dalam KUHAP baru untuk memastikan seluruh prosedur penegakan hukum tetap sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ICJR Keras! KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Jadi Senjata Baru Aparat
Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan
Puan Maharani Sebut Indonesia Darurat Bullying, DPR Akan Panggil Kemdikdasmen
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP: Dorong Profesionalitas dan Perlindungan HAM
Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Memberhentikan Anggota DPR: Uji Materi UU MD3 di MK
Fakta vs Hoaks KUHAP Baru: Apa yang Warga Perlu Tahu?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru