BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Kontroversial RKUHAP: “Banyak Berita Tidak Tepat”

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 15:49 WIB
Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Pasal Kontroversial RKUHAP: “Banyak Berita Tidak Tepat”
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Dok. DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan, sering disalahpahami dan diberitakan secara tidak tepat.

Klarifikasi ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).

"Kami menyampaikan klarifikasi atas berita yang tidak pas namun beredar masif di media massa," ujar Habiburokhman.

Baca Juga:

Pasal 5 dan Tahap Penyidikan

Habiburokhman menegaskan, tudingan bahwa pasal 5 memungkinkan penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan pada tahap penyelidikan adalah keliru.

Menurutnya, tindakan tersebut hanya berlaku pada tahap penyidikan, dengan syarat lebih ketat dibanding KUHAP lama.

Pasal 16 dan Teknik Investigasi Khusus

Pasal 16, yang mengatur metode undercover buying dan control delivery, disebut-sebut bisa digunakan untuk semua tindak pidana.

Habiburokhman meluruskan bahwa metode ini tetap terbatas untuk perkara khusus, seperti narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.

Pasal 105, 112a, 124, 132a: Izin Hakim

Tuduhan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim juga dibantah.

Menurutnya, pengaturan tetap memerlukan izin ketua pengadilan, dan dalam keadaan mendesak, persetujuan hakim harus diperoleh dalam 2x24 jam.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR RI Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru, Penahanan Bisa Dihentikan dengan KUHAP Baru
Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Semua Fraksi Setuju
DPR Klarifikasi Isu RKUHAP: Polisi Tak Bisa Menyadap dan Menyita Tanpa Izin Hakim
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Polsek Sunggal Klarifikasi Isu “Tarif Cabut Perkara” dalam Kasus Dugaan Penggelapan Moto
Bantah Kemenkeu, Pemprov Sumut Tegaskan Tak Ada Dana ‘Mengendap’ Triliunan Rupiah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru