Desa Anggoli Ajukan Surat ke Presiden Prabowo, Bela PT TBS dari Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli
TAPTENG Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan PT Tri Bahtera Srika
NASIONAL
JAKARTA- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan, sering disalahpahami dan diberitakan secara tidak tepat.
Klarifikasi ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025).
"Kami menyampaikan klarifikasi atas berita yang tidak pas namun beredar masif di media massa," ujar Habiburokhman.Baca Juga:
Pasal 5 dan Tahap Penyidikan
Habiburokhman menegaskan, tudingan bahwa pasal 5 memungkinkan penyelidik melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan, dan penyitaan pada tahap penyelidikan adalah keliru.
Menurutnya, tindakan tersebut hanya berlaku pada tahap penyidikan, dengan syarat lebih ketat dibanding KUHAP lama.
Pasal 16 dan Teknik Investigasi Khusus
Pasal 16, yang mengatur metode undercover buying dan control delivery, disebut-sebut bisa digunakan untuk semua tindak pidana.
Habiburokhman meluruskan bahwa metode ini tetap terbatas untuk perkara khusus, seperti narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam undang-undang khusus.
Pasal 105, 112a, 124, 132a: Izin Hakim
Tuduhan bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim juga dibantah.
Menurutnya, pengaturan tetap memerlukan izin ketua pengadilan, dan dalam keadaan mendesak, persetujuan hakim harus diperoleh dalam 2x24 jam.
Keamanan Penyandang Disabilitas dan RJ
Habiburokhman menegaskan, pasal yang terkait penyandang disabilitas (Pasal 99, 137A, 146) tidak diskriminatif.
Bahkan, durasi penahanan lebih ringan, dan KUHAP baru justru menekankan tindakan rehabilitasi bagi pelaku yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, mekanisme keadilan restoratif (RJ) diatur secara ketat untuk menghindari paksaan, intimidasi, atau tekanan.
Polri Sebagai Penyidik Utama
Terkait kritik bahwa KUHAP baru memberikan "super power" kepada Polri, Habiburokhman menegaskan pengaturan ini sudah sesuai UUD 1945, dengan asas diferensiasi fungsional: polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim sebagai pengadil, dan advokat sebagai pembela.
Klarifikasi Terhadap Berita Hoaks
Habiburokhman menyesalkan banyaknya informasi tidak akurat di media sosial.
Ia mendorong publik untuk memantau pembahasan KUHAP secara langsung melalui kanal resmi DPR agar tidak terjadi salah paham.
"Kami berharap masyarakat mengikuti pembahasan secara cermat dan tidak mudah terpengaruh berita yang tidak tepat," pungkasnya.*
(v/um)
TAPTENG Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan PT Tri Bahtera Srika
NASIONAL
JAKARTA Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah tancap gas memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemberian akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha tani.
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis pada perdagangan hari ini, Rabu (14/1/2026), meski masih berada di level terlemah sejak
EKONOMI
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan pelaksanaan 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026 akan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengguna dompet digital DANA berkesempatan menerima saldo gratis senilai Rp222.000 pada hari ini, Rabu (14/1/2026). Saldo ini bisa
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa (13/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga ratarata nasional sejumlah komoditas pangan di Indonesia mengalami pergerakan beragam pada Rabu (14/1/2026). Data panel h
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (14/1/2026). Pada pukul 0901 WIB, IHSG naik 58,75 poin (
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi. Pada perdagang
EKONOMI