Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diberlakukan, serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini berpotensi menjadi alat represi dan bukan instrumen perlindungan bagi warga negara.
Sulistyowati menilai bahwa sejak diberlakukannya KUHP yang baru, hukum pidana di Indonesia justru menjauh dari tujuan utamanya, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.Baca Juga:
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 4 Januari 2026, Sulistyowati menyatakan bahwa hukum kini digunakan untuk mempertahankan kekuasaan segelintir elit dan bukan untuk menegakkan keadilan sosial.
"Tujuan hukum itu sebenarnya adalah untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan, tetapi sejak KUHP ini diberlakukan, sepertinya hukum tidak lagi berfungsi sesuai tujuannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hukum kini lebih berfokus pada penguatan kekuasaan kelompok elit yang memiliki pengaruh besar, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.
Hukum Sebagai Alat Represi, Bukan Perlindungan
Guru besar hukum ini juga menilai bahwa hukum pidana yang ada justru berpotensi menjadi alat represi terhadap kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan atau daya politik, meskipun mereka merupakan mayoritas.
"Hukum ini bukan lagi untuk melindungi rakyat, tetapi untuk mempertahankan status quo kekuasaan segelintir elit yang memiliki kekuatan besar," tegas Sulistyowati.
Menurutnya, jika Indonesia masih mengklaim sebagai negara hukum, maka prinsip dasar dari negara hukum itu harus mengedepankan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.
Namun, ia menilai bahwa pada praktiknya, hal tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam proses pembuatan dan penerapan hukum pidana yang baru.
Kritik terhadap Proses Legislasi
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN