Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif diajukan pada 12 Januari 2026.
Dua hari kemudian, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus sebelum akhirnya menerbitkan SP3 pada 15 Januari 2026 serta mencabut pencekalan imigrasi terhadap Eggi.
Sehari setelahnya, Eggi bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan dan kesetaraan perlakuan dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak tersebut.*
(dw/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.