"Ada kejanggalan dalam dokumen SP3 yang diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan dan transparansi proses hukum," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1).
Roy juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan sejumlah personel Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia menilai perlu ada pengawasan internal untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Desember 2025, kepolisian sempat memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo.
Namun Roy tetap menyatakan bahwa gelar perkara tersebut belum membuktikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada 8 Januari 2026, Eggi bertemu langsung dengan Jokowi di Solo.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menyebut pertemuan tersebut bukan untuk meminta maaf, melainkan menyampaikan posisi hukum kliennya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan.
Permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif diajukan pada 12 Januari 2026.
Dua hari kemudian, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus sebelum akhirnya menerbitkan SP3 pada 15 Januari 2026 serta mencabut pencekalan imigrasi terhadap Eggi.
Sehari setelahnya, Eggi bertolak ke Penang, Malaysia, untuk menjalani pengobatan.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan dan kesetaraan perlakuan dalam penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak tersebut.*
(dw/dh)
Editor
: Adam
SP3 Eggi Sudjana Tuai Sorotan, Roy Suryo Endus Kejanggalan Prosedural