Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah berkhianat terhadap perjuangan bersama setelah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
Khozinudin menyebut langkah keduanya sebagai upaya memecah belah perjuangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Baca Juga:
Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai secara sepihak melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain.
Kunjungan ini menjadi titik balik status hukum mereka, yang berujung pada pencabutan status tersangka melalui SP-3.
"Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain," ujar Khozinudin, Senin (26/1/2026).
Khozinudin menambahkan, tindakan Eggi dan Damai berdampak langsung terhadap tiga tersangka lain di klaster yang sama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya disebut dipecat dari TPUA setelah Eggi dan Damai mendapatkan SP-3.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai bahwa restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai sebagai cara memecah belah perjuangan, sementara Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun tidak seharusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Pasca pencabutan status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama, termasuk Eggi, Damai, Rustam, Kurnia, dan Rizal, dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini masih terus berlanjut, sementara publik dan kalangan hukum menunggu langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.*
(k/dh)
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Masinis Madya UPT Crew KA Tanah Abang, Daop 1 Jakarta, Septian Widi Subekti mengingatkan pentingnya kewaspadaan pengguna jalan s
NASIONAL