Cabai Makin Pedas, Harga Ayam dan Daging Sapi Ikut Naik di Awal Agustus 2026
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA – Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah berkhianat terhadap perjuangan bersama setelah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
Khozinudin menyebut langkah keduanya sebagai upaya memecah belah perjuangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).Baca Juga:
Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai secara sepihak melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain.
Kunjungan ini menjadi titik balik status hukum mereka, yang berujung pada pencabutan status tersangka melalui SP-3.
"Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain," ujar Khozinudin, Senin (26/1/2026).
Khozinudin menambahkan, tindakan Eggi dan Damai berdampak langsung terhadap tiga tersangka lain di klaster yang sama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya disebut dipecat dari TPUA setelah Eggi dan Damai mendapatkan SP-3.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai bahwa restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai sebagai cara memecah belah perjuangan, sementara Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun tidak seharusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Pasca pencabutan status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama, termasuk Eggi, Damai, Rustam, Kurnia, dan Rizal, dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini masih terus berlanjut, sementara publik dan kalangan hukum menunggu langkah selanjutnya dari Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.*
(k/dh)
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional pada akhir pekan sekaligus memasuki awal Agustus 2026 mengalami pergerakan yang
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan alasan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Agus
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mulai menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia pa
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan klarifikasi terkait video penggerebekan rumah dinas Kepala Lembaga Pem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. La
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Camat Sei Kepayang Barat, Rahmat Hidayat Dalimunthe, melakukan monitoring pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di De
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang kembali turun langsung menemui masyarakat melalui program Jelaja
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Pask
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengungkapkan isi pembicaraan dalam pertemuan tertutup ant
EKONOMI
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati
HUKUM DAN KRIMINAL