Kirimkan Hak Jawab, Ini Penjelasan Kepala SPPG Medan Tembung 3
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sejumlah ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aksi ini menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk "mengemis," melainkan menuntut hak yang sah secara hukum.
Meski Ketua DPRD sedang menjalani masa reses, perwakilan ahli waris diterima oleh Sekretariat DPRD serta bertemu dengan Ketua Komisi D, Hj. Yuke Yurike, dan Sekretaris Komisi D, Habib.Baca Juga:
Kedua pejabat tersebut menegaskan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi ini.
"Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan," ujar Habib, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.
Tuntutan ahli waris berangkat dari penggunaan lahan milik mereka untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada 2003–2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada 2019–2023 seluas 7.176 m².
Lahan tersebut tercatat sebagai tanah adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948–1959 atas nama Daam bin Nasairin.
Dalam audiensi sebelumnya, pada 28 Januari 2026, berbagai pihak termasuk BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, menegaskan bukti kepemilikan lahan yang sah oleh ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membantah keabsahan bukti tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menguatkan dasar hukum kedua belah pihak.
"Komisi D menargetkan keputusan dalam 14 hari dan akan memberikan rekomendasi agar solusi terbaik dapat dicapai," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa jika rekomendasi tidak segera dikeluarkan dalam waktu 2 x 24 jam, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar dan menutup lahan hingga ganti rugi dibayarkan.*
MEDAN Setelah delapan hari terakhir viral, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3, akhirnya mengirimkan Surat Hak Jawab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim PSSI dikabarkan tengah memproses naturalisasi Demiane Agustien, pemain muda yang saat ini terdaftar di Arsenal U21. Pemain
OLAHRAGA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Badan Nasional Penanggulangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggu
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Aksi demonstrasi mahasiswa yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Binjai di Kantor Wa
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Badan Nasion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi Denny Indrayana, Refly Harun, dan sejumlah perwaki
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar ekspose atau gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
HUKUM DAN KRIMINAL