Kapolri: Ada Pihak yang Ingin Memecah TNI-Polri
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan menolak revisi UU KPK pada 2019 karena tidak menandatangani hasil revisi, terlalu berlebihan dan tidak tepat.
Menurut Nasir, revisi undang-undang, termasuk UU KPK, tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan satu pihak.
"Jadi sebenarnya apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sepertinya sesuatu yang mengada-ada gitu ya," kata Nasir saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2).Baca Juga:
Nasir menambahkan, keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani hasil revisi tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak revisi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah akan tetap berlaku menjadi undang-undang dalam 30 hari meski tidak ditandatangani Presiden.
"Oleh karena itu, sekali lagi, apa yang disampaikan Pak Jokowi itu dalam pandangan saya absurd juga," tegas Nasir.
Lebih lanjut, Nasir menyoroti sikap mantan presiden itu yang terkesan menyesali keputusannya belakangan.
"Apakah dia menyesal? Menyesal itu seharusnya di awal, bukan di akhir. Walaupun orang banyak menyesal di akhir, karena dia Presiden, dia harus menyesal di awal sehingga bisa berhati-hati dalam bertindak," ujar Nasir.
Hingga saat ini, Nasir memastikan tidak ada wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
Revisi undang-undang hanya akan dilakukan jika memang ada kebutuhan berdasarkan aspirasi masyarakat atau masukan dari aparat penegak hukum.
"Kita lihat komplain masyarakat dan APH yang melaksanakan undang-undang itu," kata dia.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK kembali menjadi sorotan setelah Jokowi menyatakan mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama.
Jokowi menjelaskan, revisi UU KPK dilakukan atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.*
(cn/ad)
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL
MAKASSAR Karya batik dari penyandang disabilitas asal Kalimantan Utara berhasil mencuri perhatian dalam forum nasional Road to Hari Ulan
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Grati
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Piala Dunia 2026 kini memasuki babak semifinal. Empat negara terbaik akan saling berhadapan untuk memperebutkan tiket menuju parta
OLAHRAGA
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menyiapkan anggaran sebesar Rp13,6 miliar untuk pembangunan gedung baru SMP Nege
PEMERINTAHAN
MEDAN Dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Sumatera Utara (USU) ternyata tidak hanya terjadi di satu lingkungan fakultas. Satua
PERISTIWA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan mengalami pemadaman listrik sementara pada Selasa (14/7/2026). Pemadaman dilakukan oleh PT PLN (Per
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh aparatur negara untuk melakukan introspeksi dan menjaga integritas dalam menjalan
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (14/7/2026).Ha
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (14/7/2026). Mata uang
EKONOMI