"Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar," kata Bima Arya Sugiarto kepada wartawan, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri selama ini rutin memberikan pembekalan kepada kepala daerah terkait tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi.
Program tersebut dilakukan bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Meski demikian, Bima menilai praktik korupsi pada akhirnya bergantung pada integritas pribadi masing-masing pejabat daerah.
"Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementerian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, Fadia mengaku dirinya memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat. Ia juga menyebut tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Fadia saat proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik di dunia hiburan sebelum terjun ke politik.*
(k/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Fadia Arafiq Disentil Wamendagri Bima Arya