Beberapa sumber internal Pemko Siantar mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) berpotensi menjatuhkan sanksi berat kepada Junaedi, termasuk penurunan pangkat atau bahkan pemecatan dari jabatannya.
Namun, di sisi lain, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi tampaknya tidak berani mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini.
Kabar yang dihimpun menyebutkan bahwa Junaedi diduga melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan keputusan di luar kewenangannya.
Keputusan tersebut berkenaan dengan penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun terhadap Hyida Yoanna Agustina Panggabean, seorang ASN di Dinas Kesehatan Pemko Siantar, yang menjabat sebagai Penata III/C.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: 001/100.3.3.3/055/I-2026, yang ditandatangani langsung oleh Junaedi pada 30 Januari 2026 dengan mengatasnamakan Wali Kota Siantar.
Namun, tak lama setelahnya, Junaedi membatalkan keputusan tersebut pada Februari 2026 dengan menerbitkan Surat Pembatalan Keputusan (Nomor: 001/00.3.3.3/090/II-2026).
Tindakan ini dianggap kontroversial, seolah-olah Junaedi menjilat ludahnya sendiri, yang diduga akibat adanya respons dari BKN-RI terkait keputusan yang sebelumnya dianggap melampaui kewenangannya sebagai Sekda.
Pihak BKN-RI bahkan memberikan saran kepada Wali Kota Siantar Wesly Silalahi untuk memberikan sanksi tegas terhadap Junaedi.
Beberapa sumber menyebutkan, langkah tersebut bisa berujung pada pencopotan Junaedi dari jabatan Sekda.
Namun, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Junaedi Sitanggang enggan memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Urat Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa anggotanya, Hyida Yoanna Agustina Panggabean, memang sempat dijatuhi hukuman oleh Sekda Siantar, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut.