Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, makar merujuk pada tindakan fisik atau upaya kekerasan terhadap negara atau kepala negara, bukan sekadar pernyataan atau opini.
"Berpendapat, bersikap, dan berkumpul, termasuk menyampaikan ide menurunkan presiden, adalah hak politik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar," kata dia.
Saiful menilai partisipasi politik di luar pemilu merupakan bagian dari praktik demokrasi.
Ia mencontohkan gerakan masyarakat sipil pada masa akhir pemerintahan Soeharto yang mendorong perubahan politik tanpa dikategorikan sebagai makar.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa mekanisme formal seperti pemakzulan presiden tetap bergantung pada lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Ia meragukan proses tersebut dapat berjalan dalam kondisi politik saat ini.
"Secara objektif, proses itu sulit diharapkan berjalan karena lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang ada," ujarnya.
Polemik ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat di tengah situasi politik nasional yang terus berkembang.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.