Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Pengamat politik Saiful Mujani angkat bicara terkait potongan video viral yang menampilkan dirinya berbicara soal "menjatuhkan" Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan ekspresi politik, bukan ajakan makar.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Saiful Mujani menyebut perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Prabowo sebagai alternatif di luar mekanisme formal seperti pemakzulan.
Baca Juga:
Pernyataan itu memicu kritik dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Saiful menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum halalbihalal yang dihadiri sejumlah akademisi dan pengamat politik.
Ia menyebut diskusi dalam forum tersebut berisi evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.
"Pernyataan saya adalah bagian penutup dari diskusi panjang yang sebelumnya juga diisi oleh berbagai pandangan kritis terhadap kondisi politik saat ini," kata Saiful, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, konteks pernyataannya berkaitan dengan respons atas pernyataan Presiden yang ingin menertibkan pengamat politik.
Menurut dia, kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Saiful menegaskan tidak pernah menggunakan istilah makar dalam pernyataannya. Ia menilai tudingan makar muncul akibat kesalahpahaman.
"Tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan saya. Ini adalah ekspresi kebebasan berbicara dan sikap politik sebagai warga negara," ujarnya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu juga menyinggung definisi makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut dia, makar merujuk pada tindakan fisik atau upaya kekerasan terhadap negara atau kepala negara, bukan sekadar pernyataan atau opini.
"Berpendapat, bersikap, dan berkumpul, termasuk menyampaikan ide menurunkan presiden, adalah hak politik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar," kata dia.
Saiful menilai partisipasi politik di luar pemilu merupakan bagian dari praktik demokrasi.
Ia mencontohkan gerakan masyarakat sipil pada masa akhir pemerintahan Soeharto yang mendorong perubahan politik tanpa dikategorikan sebagai makar.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa mekanisme formal seperti pemakzulan presiden tetap bergantung pada lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Ia meragukan proses tersebut dapat berjalan dalam kondisi politik saat ini.
"Secara objektif, proses itu sulit diharapkan berjalan karena lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang ada," ujarnya.
Polemik ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat di tengah situasi politik nasional yang terus berkembang.*
(d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.