Anggota Parlemen Malaysia Usul ASEAN Layangkan Protes Diplomatik ke Indonesia Soal Kabut Asap
KUALA LUMPUR Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengusulkan agar negaranegara ASEAN mengajukan protes diplomatik kep
INTERNASIONAL
JAKARTA — Pengamat politik Saiful Mujani angkat bicara terkait potongan video viral yang menampilkan dirinya berbicara soal "menjatuhkan" Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan ekspresi politik, bukan ajakan makar.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan Saiful Mujani menyebut perlunya konsolidasi untuk menjatuhkan Prabowo sebagai alternatif di luar mekanisme formal seperti pemakzulan.Baca Juga:
Pernyataan itu memicu kritik dari sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Saiful menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan dalam forum halalbihalal yang dihadiri sejumlah akademisi dan pengamat politik.
Ia menyebut diskusi dalam forum tersebut berisi evaluasi terhadap kinerja pemerintahan.
"Pernyataan saya adalah bagian penutup dari diskusi panjang yang sebelumnya juga diisi oleh berbagai pandangan kritis terhadap kondisi politik saat ini," kata Saiful, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, konteks pernyataannya berkaitan dengan respons atas pernyataan Presiden yang ingin menertibkan pengamat politik.
Menurut dia, kritik tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Saiful menegaskan tidak pernah menggunakan istilah makar dalam pernyataannya. Ia menilai tudingan makar muncul akibat kesalahpahaman.
"Tidak ada kata 'makar' dalam pernyataan saya. Ini adalah ekspresi kebebasan berbicara dan sikap politik sebagai warga negara," ujarnya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu juga menyinggung definisi makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menurut dia, makar merujuk pada tindakan fisik atau upaya kekerasan terhadap negara atau kepala negara, bukan sekadar pernyataan atau opini.
"Berpendapat, bersikap, dan berkumpul, termasuk menyampaikan ide menurunkan presiden, adalah hak politik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar," kata dia.
Saiful menilai partisipasi politik di luar pemilu merupakan bagian dari praktik demokrasi.
Ia mencontohkan gerakan masyarakat sipil pada masa akhir pemerintahan Soeharto yang mendorong perubahan politik tanpa dikategorikan sebagai makar.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa mekanisme formal seperti pemakzulan presiden tetap bergantung pada lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Ia meragukan proses tersebut dapat berjalan dalam kondisi politik saat ini.
"Secara objektif, proses itu sulit diharapkan berjalan karena lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari konfigurasi kekuasaan yang ada," ujarnya.
Polemik ini menambah dinamika perdebatan publik mengenai batas kebebasan berpendapat di tengah situasi politik nasional yang terus berkembang.*
(d/ad)
KUALA LUMPUR Anggota parlemen Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman mengusulkan agar negaranegara ASEAN mengajukan protes diplomatik kep
INTERNASIONAL
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan masuk kategori sangat tidak sehat pada Kamis (15/10/2026) pagi akibat sebaran kabut asap yang meluas di
PERISTIWA
LABUHANBATU Video yang memperlihatkan massa mendatangi kantor PT Milano di Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Kamis (15/10/2026), kembali turun. Berdasarkan harga yang tercantum di laman Logam Mulia pukul 09.30 WI
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan angkutan umum (angkot) KUPM dan dua truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) M
PERISTIWA
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait du
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Gang Jati, Kelura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Suroso Isnandar resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo melalui Rapat Umum
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/B
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ija
NASIONAL