BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Daftar Tokoh yang Menjabat Paling Lama

Adelia Syafitri - Rabu, 22 April 2026 16:27 WIB
KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Ini Daftar Tokoh yang Menjabat Paling Lama
Megawati Soekarnoputri (Kiri Atas), Muhaimin Iskandar (Kanan), Yusril Ihza Mahendra (Kiri Bawah), Surya Paloh (Bawah Tengah), dan Prabowo Subianto (Kanan bawah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari kajian tata kelola partai untuk memperkuat sistem kaderisasi.

Direktorat Monitoring KPK menilai, hingga saat ini belum ada standar kaderisasi yang terintegrasi di internal partai politik, sehingga regenerasi kepemimpinan dinilai belum optimal.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode," demikian keterangan KPK, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga:

Dalam kajian tersebut, KPK juga menyoroti sejumlah ketua umum partai politik yang telah menjabat dalam waktu sangat lama.

Salah satu yang paling lama adalah Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan selama sekitar 26 tahun sejak 1999. Masa jabatannya bahkan kembali berlanjut setelah ditetapkan untuk periode 2025–2030.

Kemudian ada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang memimpin Partai Kebangkitan Bangsa sejak 2005 atau sekitar 20 tahun.

Nama lain adalah Yusril Ihza Mahendra yang pernah menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang selama total 16 tahun dalam beberapa periode kepemimpinan.

Selanjutnya, Surya Paloh telah memimpin Partai NasDem sejak 2011 saat masih berbentuk organisasi hingga kini, atau sekitar 12 tahun lebih.

Terakhir, Prabowo Subianto yang menjabat Ketua Umum Partai Gerindra sejak 2014.

KPK menilai, pembatasan masa jabatan ini penting untuk mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat serta memperkuat demokrasi internal partai.

Namun demikian, usulan tersebut masih menjadi bahan diskusi dan belum menjadi kebijakan yang mengikat.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Modus Korupsi Kepala Daerah: Dana Dipakai untuk THR Forkopimda
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai di Medan
KPK Panggil Lagi Staf PBNU Syaiful Bahri, Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
‘Sultan’ Kemnaker Ungkap Noel Minta Rp 1 Miliar Usai 2 Bulan Menjabat Wamenaker
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Kandas, KPK Tegaskan Seluruh Penyidikan dan Penyitaan Sah Menurut Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru