Antre 12 Tahun, Kepala BGN Akhirnya Berhaji Jalur Reguler dan Rasakan Keajaiban Spiritual
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya mengkhawatirkan menguatnya gejala militerisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pernyataan itu disampaikan Hasto saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Masjid At Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.
Dalam amanatnya, Hasto menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi fondasi dalam menjaga demokrasi, kebebasan sipil, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara untuk menyampaikan kritik.Baca Juga:
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme," kata Hasto di hadapan peserta upacara.
Menurut dia, sikap kritis masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab politik warga negara sekaligus bentuk kecintaan terhadap bangsa dan negara.
Karena itu, kritik tidak boleh direspons dengan tindakan represif.
"Sikap kritis adalah tanggung jawab politik setiap warga negara Indonesia karena rasa cinta kepada tanah air. Sikap kritis tidak bisa dihadapi dengan represi," ujarnya.
Hasto menilai nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa.
Salah satunya melalui jaminan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan perlindungan dari rasa takut.
Ia juga mengingatkan agar aparatur negara tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya.
"Kemanusiaan menentang berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan aparatur negara yang seharusnya melindungi rakyatnya," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebut Pancasila memiliki semangat perubahan yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Sistem yang menindas, kata dia, harus digantikan dengan sistem yang mampu menghadirkan kesetaraan dan kebebasan bagi seluruh warga negara.
Pernyataan Hasto muncul di tengah berbagai perdebatan mengenai perluasan peran militer di ranah sipil.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya menyoroti keterlibatan militer dalam berbagai program pembangunan nasional, rencana pemekaran komando teritorial, hingga wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas kewenangan institusi militer di luar fungsi pertahanan negara.
Bagi PDIP, semangat Pancasila harus tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.*
(tb/ad)
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah saat ini tengah menjalankan agenda transformasi besar untuk mewujudkan Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung upacara pemakaman militer almarhum Ryamizard Ryacudu di Taman
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan nilainilai Pancasila tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan
NASIONAL
JAKARTA Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikb
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. La
NASIONAL
MEDAN Timnas Indonesia U19 menyatakan kesiapan penuh menghadapi laga perdana Grup A Piala AFF U19 2026 melawan Myanmar. Pelatih Nova A
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan mulai mereda dalam dua hingga tiga bu
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 secar
HUKUM DAN KRIMINAL