BREAKING NEWS
Kamis, 27 Agustus 2026

Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR

Dharma - Kamis, 27 Agustus 2026 17:27 WIB
Puan Absen Tak Ikut Teken, Ini Isi Surat Komitmen Mundur Pimpinan DPR
Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. (Foto: Disway/Anisha Aprilia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat tersebut berisi komitmen DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR sekaligus anggota DPR RI jika RUU tersebut tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Komitmen tertulis itu muncul setelah perwakilan AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:

"Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal," kata salah satu perwakilan AMPB dalam audiensi.

Pimpinan DPR kemudian meminta perwakilan AMPB membaca isi surat tersebut sebelum dilakukan penandatanganan.

Surat itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.

Sari Yuliati tidak hadir langsung dalam audiensi karena sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Meski demikian, Sari tetap membubuhkan tanda tangan pada surat komitmen tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi dan namanya tidak tercantum sebagai penandatangan surat komitmen tersebut.

Berikut isi lengkap Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pimpinan DPR:

SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU

Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:

1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
SBY Memulai, Jokowi Kecewa, Prabowo Pertaruhkan Kursi DPR: RUU Perampasan Aset Akhirnya di Ujung Penantian 18 Tahun
"15 Desember Kami Datang Lagi!" AMPB Siap Tagih Janji RUU Perampasan Aset ke DPR
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Dari SBY, Jokowi hingga Prabowo: Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset yang Tak Kunjung Disahkan
Mahasiswa UT dan Warga Dicegat Polisi di Gerbang Pemuda, Massa Minta Akses ke DPR Dibuka
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru