Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.
Usai surat dibacakan dan ditandatangani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan AMPB terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dasco sebelumnya menyatakan pimpinan DPR siap menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," ujar Dasco.
Surat tersebut menjadi bentuk komitmen politik pimpinan DPR di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, tenggat waktu 15 Desember 2026 menjadi batas yang harus dipenuhi DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.