Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pimpinan DPR RI menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang setelah menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat tersebut berisi komitmen DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR sekaligus anggota DPR RI jika RUU tersebut tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Komitmen tertulis itu muncul setelah perwakilan AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
"Ketika hal tersebut tidak tersampaikan dan tidak terealisasikan maka kami meminta hari ini adalah surat pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan bahwa jikalau tidak tercapai dan tidak diaplikasikan, tidak disahkan, kami menginginkan adanya kejelasan surat pernyataan atau kesepakatan bahwa seluruh wakil ketua DPR RI dan ketua DPR RI siap untuk mengundurkan diri secara massal," kata salah satu perwakilan AMPB dalam audiensi.
Pimpinan DPR kemudian meminta perwakilan AMPB membaca isi surat tersebut sebelum dilakukan penandatanganan.
Surat itu ditandatangani empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa dan Sari Yuliati.
Sari Yuliati tidak hadir langsung dalam audiensi karena sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Meski demikian, Sari tetap membubuhkan tanda tangan pada surat komitmen tersebut.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi dan namanya tidak tercantum sebagai penandatangan surat komitmen tersebut.
Berikut isi lengkap Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pimpinan DPR:
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU
Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
WAKIL KETUA DPR RI
Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
WAKIL KETUA
Sari Yuliati, M.T.
WAKIL KETUA DPR RI
Saan Mustopa
WAKIL KETUA DPR RI
Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.
Usai surat dibacakan dan ditandatangani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR tidak keberatan memenuhi tuntutan AMPB terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dasco sebelumnya menyatakan pimpinan DPR siap menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," ujar Dasco.
Surat tersebut menjadi bentuk komitmen politik pimpinan DPR di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat Desember 2026.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, tenggat waktu 15 Desember 2026 menjadi batas yang harus dipenuhi DPR bersama pemerintah dalam menyelesaikan pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.