Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai tidak ada istilah terlambat untuk mengajukan koreksi yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Pernyataan itu disampaikan Denny untuk menanggapi kritik terhadap gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 yang baru diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi teman-teman yang mengatakan ini terlambat dan lain-lain, tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mengajukan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Denny mengatakan persoalan waktu pengajuan berkaitan dengan akses informasi mengenai dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, batas waktu pengajuan PHPU yang hanya tiga hari menjadi persoalan apabila informasi yang dibutuhkan tidak tersedia secara terbuka.
"Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman tiga hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair," sambungnya.
Denny kemudian menggunakan analogi perlombaan lari 100 meter untuk menjelaskan pandangannya. Menurut dia, status seseorang sebagai pemenang tidak semestinya menghapus persoalan apabila kemudian ditemukan adanya masalah pada syarat untuk mengikuti perlombaan.
"Sama dengan Gibran ini. Mau dua tahun, mau tiga tahun, setelah ketahuan ternyata lombanya 100 meter wanita, yang juara satu ditetapkan laki-laki ketahuan setelah tiga tahun, setelah empat tahun pun, ya tetap dicabut medali emasnya, kan?" tutur Denny.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden apabila permohonan mereka dikabulkan. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan jadwal resmi MK, pemeriksaan persidangan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Hingga Rabu (23/9/2026), perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada putusan MK mengenai pokok permohonan. Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan Denny dan para pemohon masih menjadi materi yang diperiksa oleh majelis hakim.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.