Singgung Polemik Ijazah Gibran: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Digugat ke MK Wajib Tamat SMA
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Jokowi mengatakan sistem pendidikan di setiap negara memiliki aturan dan jenjang yang berbeda.
Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kamis, 8 Oktober 2026.Baca Juga:
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10/2026).
Menurut Jokowi, terdapat sistem pendidikan di luar negeri yang memungkinkan seseorang menempuh pendidikan dari secondary school sebelum melanjutkan ke universitas.
Selain itu, ada pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma atau sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Jokowi kemudian menyinggung pendidikan Gibran yang disebutnya telah diselesaikan hingga jenjang sarjana atau S1.
Menurut Jokowi, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah melewati tahapan pendidikan yang menjadi syarat untuk masuk ke jenjang tersebut.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah Wapres Gibran ini.
Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran setelah putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Meski memberikan penjelasan mengenai perbedaan sistem pendidikan antarnegara, Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK.
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN
MEDAN Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menegaskan dirinya tidak pernah
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelompok Diskusi Berpikir Rasional (BERAS) menggelar Diskusi Seri Logika bertajuk Nalar Sebagai Perkakas Analisis di Anshari Cafe
PENDIDIKAN
KISARAN Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Asahan telah selesai digelar. Sebanyak 43 desa yang tersebar di 18 kec
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjamin pemerintah kota akan mempermudah proses investasi bagi pengusaha India yang tertar
EKONOMI
MEDAN Proyek jalan provinsi pada ruas Sipiongotbatas Labuhanbatu di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, disoroti setel
PERISTIWA
MEDAN Setelah menanti hampir 20 tahun, warga Perumahan Griya Kencana, Lingkungan 1, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, seger
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menyalurkan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) sebesar Rp325 miliar kepada 3
PEMERINTAHAN