Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Mereka menyampaikan aduan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan mendesak DPR memproses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Khozinuddin meminta DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran konstitusi yang mereka persoalkan. Menurutnya, Gibran dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
"Kita mengadu ke DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat melaksanakan kewajibannya memproses pemakzulan dengan mengaktivasi hak menyatakan pendapat dalam rangka memproses DPR punya pendapat seperti kita, apa pendapat kita? Gibran tak lagi memenuhi syarat, yang melanggar konstitusi," ujar Khozinuddin kepada wartawan.
Baca Juga:
Ia mengatakan, pihaknya turut melampirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam surat aduan tersebut. Khozinuddin menilai putusan itu menjadi salah satu dasar untuk kembali mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Khozinuddin Soroti Persyaratan Pendidikan Gibran
Khozinuddin berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, atau sederajat.
Ia juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Menurut Khozinuddin, putusan MK menunjukkan persoalan terkait bukti penyetaraan pendidikan luar negeri yang perlu ditindaklanjuti.
"Putusan MK ini mengindikasikan adanya cacat dari syarat Gibran, walaupun ada juga menyatakan ini bagian dari pembuktian adanya unsur perbuatan tercela dari Gibran, yang jelas tidak memenuhi syarat itu cacat yang bisa berkonsekuensi pemakzulan sebagaimana diatur pasal 7A, 7B, pasal 8 dan seterusnya," tuturnya.
Khozinuddin menilai dugaan ketidakpemenuhan persyaratan tersebut perlu diproses melalui mekanisme ketatanegaraan. Ia berpendapat, apabila seseorang dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan konstitusi.
Namun, pandangan tersebut merupakan argumentasi pihak pengadu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindak lanjut hukumnya harus mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara yang berlaku.
Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Khozinuddin mengatakan langkah mendatangi DPR dilakukan untuk mendorong parlemen menindaklanjuti aduan mereka. Ia berharap DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, jika DPR melalui mekanisme yang berlaku menyatakan terdapat dasar untuk melanjutkan proses pemakzulan, tahapan berikutnya harus mengikuti prosedur konstitusi yang melibatkan MK dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.