Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Sehingga DPR nanti ketika HMP-nya menyatakan Gibran tak lagi memenuhi syarat, terbukti melanggar konstitusi, maka diotorisasi MK, ditindaklanjuti sidang umum MPR dengan proses pemakzulan dan pemilihan wapres pengganti sekaligus penetapannya sebagai wapres terpilih setelah diusulkan dari presiden," kata Khozinuddin.
Ia juga beranggapan persoalan persyaratan pendidikan Gibran baru menjadi perhatian lebih luas setelah munculnya putusan MK terkait perkara tersebut.
Khozinuddin menyebut pihaknya ingin agar persoalan itu diproses berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan pihak pengadu berfokus pada permintaan agar DPR menindaklanjuti aduan dan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat. Desakan tersebut belum dengan sendirinya berarti DPR telah memulai proses pemakzulan atau memutuskan Gibran melanggar konstitusi.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.