BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 18:07 WIB
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai pasal selundupan.

Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023, mempertanyakan kemunculan pasal tersebut karena mengaku tidak menemukannya dalam draf PKPU yang dibahas saat itu.

Doli menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa PKPU merupakan peraturan yang dibuat KPU sebagai turunan dari undang-undang.

Karena itu, menurut dia, isi PKPU tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Jadi gini ya, yang perlu dipahami dulu nih, pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Doli, undang-undang mengatur bahwa penyusunan PKPU dan Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR.

Proses tersebut, kata dia, bertujuan memastikan rancangan peraturan diketahui publik dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Nah, kenapa pakai kata 'konsultasi'? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR, dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu. Ya kan?" ucap Doli.

Doli mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang diajukan KPU pada 2023.

Ia menduga ada dua tahapan yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam peraturan sebelum ditetapkan.

"Jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu. Gitu ya. Nah masuknya di mana? Nanti saya jelaskan ya di waktu dan ruang yang tepat. Gitu kan," tutur dia.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
Sambut Safari Anak Gaza Bareng Ahmad Doli, Wali Kota Tanjungbalai: Penderitaan Mereka Prihatin Kita
Kisaran Timur B Naik Tahta, Sikat Saudara Tua di Final Usia 35+ Piala DPRD Asahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru