BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya

Adelia Syafitri - Senin, 12 Oktober 2026 18:07 WIB
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (foto: Dok. Golkar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menjelaskan, DPR berperan mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan PKPU yang dikonsultasikan.

Dalam proses itu, sejumlah lembaga, termasuk Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat memberikan tanggapan.

"Jadi DPR itu cuma mengontrol ya, mengontrol apakah PKPU-PKPU yang draft-nya diusulkan itu, itu harmonis atau tidak dengan yang lain. Ya, makanya perlu ada tanggapan Bawaslu, ada tanggapan pemerintah, ada tanggapan DKPP dan dan seterusnya gitu. Nah jadi kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada dan kemudian tiba-tiba tercantum ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan," lanjutnya.

Doli juga menilai Pasal 18 ayat 3 tersebut bertentangan dengan undang-undang dan mempertanyakan proses kemunculannya.

Namun, pernyataan itu merupakan penilaian Doli yang masih perlu diuji melalui dokumen dan kronologi penyusunan peraturan terkait.

"Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya di saat yang memang kita semuanya apa namanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," jelas dia.

Ia mengklaim memiliki bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman video proses pembahasan.

"Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointer-pointer yang disampaikan, videonya juga lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," imbuhnya.

Pernyataan Doli kembali menyoroti proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 18 ayat 3.

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap draf awal, hasil uji publik, catatan konsultasi dengan DPR, serta dokumen final PKPU.

Keterangan dari KPU dan pihak terkait juga diperlukan untuk menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
Sambut Safari Anak Gaza Bareng Ahmad Doli, Wali Kota Tanjungbalai: Penderitaan Mereka Prihatin Kita
Kisaran Timur B Naik Tahta, Sikat Saudara Tua di Final Usia 35+ Piala DPRD Asahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru