Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai pasal selundupan.
Doli, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023, mempertanyakan kemunculan pasal tersebut karena mengaku tidak menemukannya dalam draf PKPU yang dibahas saat itu.
Doli menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa PKPU merupakan peraturan yang dibuat KPU sebagai turunan dari undang-undang.
Karena itu, menurut dia, isi PKPU tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Jadi gini ya, yang perlu dipahami dulu nih, pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Doli, undang-undang mengatur bahwa penyusunan PKPU dan Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dengan DPR.
Proses tersebut, kata dia, bertujuan memastikan rancangan peraturan diketahui publik dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Nah, kenapa pakai kata 'konsultasi'? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR, dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu. Ya kan?" ucap Doli.
Doli mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, Pasal 18 ayat 3 tidak tercantum dalam rancangan PKPU yang diajukan KPU pada 2023.
Ia menduga ada dua tahapan yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam peraturan sebelum ditetapkan.
"Jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu. Gitu ya. Nah masuknya di mana? Nanti saya jelaskan ya di waktu dan ruang yang tepat. Gitu kan," tutur dia.
Ia menjelaskan, DPR berperan mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan PKPU yang dikonsultasikan.
Dalam proses itu, sejumlah lembaga, termasuk Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dapat memberikan tanggapan.
"Jadi DPR itu cuma mengontrol ya, mengontrol apakah PKPU-PKPU yang draft-nya diusulkan itu, itu harmonis atau tidak dengan yang lain. Ya, makanya perlu ada tanggapan Bawaslu, ada tanggapan pemerintah, ada tanggapan DKPP dan dan seterusnya gitu. Nah jadi kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada dan kemudian tiba-tiba tercantum ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan," lanjutnya.
Doli juga menilai Pasal 18 ayat 3 tersebut bertentangan dengan undang-undang dan mempertanyakan proses kemunculannya.
Namun, pernyataan itu merupakan penilaian Doli yang masih perlu diuji melalui dokumen dan kronologi penyusunan peraturan terkait.
"Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya di saat yang memang kita semuanya apa namanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," jelas dia.
Ia mengklaim memiliki bukti untuk mendukung pernyataannya, mulai dari dokumen tertulis hingga rekaman video proses pembahasan.
"Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointer-pointer yang disampaikan, videonya juga lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," imbuhnya.
Pernyataan Doli kembali menyoroti proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait Pasal 18 ayat 3.
Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan penelusuran terhadap draf awal, hasil uji publik, catatan konsultasi dengan DPR, serta dokumen final PKPU.
Keterangan dari KPU dan pihak terkait juga diperlukan untuk menjelaskan kronologi munculnya ketentuan tersebut.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.