BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 21:19 WIB
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 kembali memanas.

Perseteruan kali ini melibatkan anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Perselisihan bermula ketika Doli mengaku tidak ingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR, KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.

Baca Juga:

Hasyim kemudian menyindir pernyataan Doli.

Ia menyebut Doli hadir dalam rapat pembahasan draf PKPU pada 20 September 2023 dan ikut menandatangani dokumen kesimpulan rapat tersebut.

"Saya teringat Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, 'lupa boleh, munafik jangan'," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Menanggapi sindiran tersebut, Doli tidak hanya membahas polemik aturan pemilu, tetapi juga mempertanyakan jabatan Hasyim sebagai Komisaris Independen di PTPN I, salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.

Doli mempertanyakan proses pengangkatan Hasyim dan pihak yang memberinya jabatan tersebut.

Ia juga menilai latar belakang Hasyim perlu dijelaskan karena tidak berkaitan langsung dengan bidang perkebunan.

"Saya tanya, dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN, ya. Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa?" kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan?" tandasnya.

Berdasarkan penelusuran di laman PTPN I, Hasyim menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 30 Juni 2026.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru